• Sign in / Join
  • POS JAYA NEWS
  • Forums
  • Buy Now!
posjayanews


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Olahraga
  • Politik
  • KESEHATAN
  • ENTERTAINMENT
    • MUSIC
    • FASHION
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • SELEBRIT 1
    • SELEBRIT 2
    • SELEBRITI 3
    • SELEBRITI 4
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
      • ChangelogNew
posjayanews
Telusuri
Beranda eBay Health & Fitness Kesehatan Disnaker Gelar Konsolidasi Dengan KASBI Kota Cimahi
eBay Health & Fitness Kesehatan

Disnaker Gelar Konsolidasi Dengan KASBI Kota Cimahi

posjayanews
posjayanews
23 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


CIMAHI - POSJANEWS- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertempat di Gedung Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi. Kegiatan menitikberatkan sosialisasi perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan.

Kegiatan diikuti perwakilan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Kota Cimahi, hadirkan narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Disnaker Prov. Jabar dan Polres Cimahi.

Pj.Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, kegiatan konsolidasi pekerja atau buruh untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif," ujarnya.

pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022. Pada konteks ketenagakerjaan, perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

"Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengisi kekosongan hukum untuk menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan.

Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU  No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi. Penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Aturan juga menjabarkan terminologi disabilitas disesuaikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk ketentuan aturan. Serta, perbaikan rujukan dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan.

"Untuk itu dengan adanya perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan terhadap aturan-aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, marilah kita sama-sama meningkatkan peran serta kita semua sehingga terwujudnya apa yang kita semua cita-citakan," ungkapnya. (Maruli)

Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
PRESIDEN RI IR.JOKO WIDODO

HUT RI Ke 78

 


HUT CIMAHI KE -22

 


HPN 2024

HPN 2024

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

 


Featured Post

Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

posjayanews- Juli 10, 2025 0
Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media
POSJAYANEWS - Ketua DPRD Kota Cimahi H. Wahyu Widyatmoko, SH. bersama  Ketua PWI Kota Cimahi Ganda Tampubolon berkolaborasi bahas beberapa agenda kerja ke dep…

Most Popular

Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

Juli 10, 2025
Susunan Redaksi

Susunan Redaksi

Januari 27, 2023
Semarak Pawai Obor Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Tahun 2025 M

Semarak Pawai Obor Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Tahun 2025 M

Juni 27, 2025

Pesan sosial

Pesan sosial
posjayanews

About Us

MEDIA online Pos Jaya News .Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat, memiliki beragam konten dan berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Pos Jaya News .Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya.

Contact us: WA : 0895 1295 6895.
Email : posjayanews@gmail.com

Follow Us

© Desain by Pos Jaya News.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us