• Sign in / Join
  • POS JAYA NEWS
  • Forums
  • Buy Now!
posjayanews


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Olahraga
  • Politik
  • KESEHATAN
  • ENTERTAINMENT
    • MUSIC
    • FASHION
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • SELEBRIT 1
    • SELEBRIT 2
    • SELEBRITI 3
    • SELEBRITI 4
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
      • ChangelogNew
posjayanews
Telusuri
Beranda Design eBay Health & Fitness Kesehatan DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Tentang KUAPPAS T.A. 2024
Design eBay Health & Fitness Kesehatan

DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Tentang KUAPPAS T.A. 2024

posjayanews
posjayanews
14 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIMAHI -POSJAYANEWS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Ir.H. Achmad Zulkarnaen, MT. didampingi Wakil Ketua gelar Sidang Paripurna mengenai pembahasan Penyampaian Penjelasan PJ. Wali Kota Cimahi tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( KUAPPAS ) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, (12/7/2023).

Hadir juga, Asisten II Budi Raharja, Asisten I Yanuar Taufik, Kadis Lingkungan Hidup Chanifah Listyarini, Camat Cimahi Selatan, Asep Ajat Jayadi, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar dan Lurah se Kota Cimahi, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu serta Ketua BNNK Kota Cimahi.

Pimpinan Sidang menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H. Totong Solehudin, S.Sos.,M.Si., ada anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 anggota dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 anggota dewan.

“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Wali Kota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” terangnya.

PJ. Wali Kota Cimahi H.Dikdik S. Nugrahawan, S.Si., MM. mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rencana pembangunan, dan dalam rencana kerja pemerintahan daerah.

"Berdasarkan kebijakan pendapatan dan belanja atas pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang membuat produksi ekonomi daerah dan asumsi penyusunan APBD. Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan tunjangan daerah,” tegasya. ***

Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
PRESIDEN RI IR.JOKO WIDODO

HUT RI Ke 78

 


HUT CIMAHI KE -22

 


HPN 2024

HPN 2024

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

 


Featured Post

Pasanggiri Kreasi Se Jabar Tahun 2025 Dipadati Pengunjung

posjayanews- Juli 25, 2025 0
Pasanggiri Kreasi Se Jabar Tahun 2025 Dipadati Pengunjung
POSJAYANEWS - Pasanggiri Kreasi Upacara Mapag Panganten Sunda ke 5 tampilkan sebanyak 20 Grup Seni wakili Kabupaten/Kota se Jawa Barat di Gedung Techno Park B…

Most Popular

Pasanggiri Kreasi Se Jabar Tahun 2025 Dipadati Pengunjung

Pasanggiri Kreasi Se Jabar Tahun 2025 Dipadati Pengunjung

Juli 25, 2025
Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

Juli 10, 2025
Susunan Redaksi

Susunan Redaksi

Januari 27, 2023

Pesan sosial

Pesan sosial
posjayanews

About Us

MEDIA online Pos Jaya News .Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat, memiliki beragam konten dan berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Pos Jaya News .Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya.

Contact us: WA : 0895 1295 6895.
Email : posjayanews@gmail.com

Follow Us

© Desain by Pos Jaya News.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us