Paripurna Kebijakan Umum Anggaran & Prioritas Plafon APBD Tahun 2024
POSJAYANEWS.COM - Sidang paripurna DPRD Kota Cimahi tentang penyampaian dan penjelasan PJ. Wali Kota Cimahi terkait rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan Tahun anggaran 2023 dan persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran APBD Kota Cimahi tahun 2004, berlangsung di Aula Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, (09/08/2023).
Dalam sambutannya, PJ. Wali Kota Cimahi, H.Dikdik S.Nugrahawan, S.Si., MM. menyampaikan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah ( APBD) Kota Cimahi Tahun 2023 disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD ( KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi.
"KUA dan PPAS disusun dengan menggunakan berbagai asumsi - asumsi makro sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada saat itu berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RPKD) Tahun 2023 penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah ( RPD) Kota Cimahi Tahun 2023 -2026," terangnya.
Lanjut Dikdik, adanya beberapa perubahan kondisi makro ekonomi nasional dan daerah serta beberapa perubahan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah membuat beberapa asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan.
"Dengan adanya kondisi seperti yang dijelaskan di atas, maka perubahan APBD Tahun 2023 harus dilakukan sesuai dengan Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah perubahan," jelasnya.
Ditambahkannya, APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
1• perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
2• keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi,antar unit antar organisasi, antar program, antar gugatan dan antar jenis belanja.
3• keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
4• keadaan darurat.
5• keadaan luar biasa.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu dari pajak daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD yang sah. Adanya penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat terutama dari dana pembangunan akibat adanya pengurangan (intercept) dana lokasi khusus non Fisik. Adapun struktur anggaran yang kami sampaikan dalam rancangan KUA PPAS tahun 2024 adalah pendapatan daerah sebesar Rp1.086.271.153.581., belanja daerah Rp1.406.835.890.757.
"Rancangan perubahan KUA PPAS APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023 untuk dapat segera dibahas serta mendapatkan persetujuan yang dituangkan dalam nota kesepakatan.
Persetujuan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Cimahi 2024," pungkasnya. (Red.)
Posting Komentar