Sidang Paripurna Persetujuan Kebijakan Umum Prioritas Dan Plafon Perubahan APBD Tahun 2023
CIMAHI - POSJAYANEWS.COM - Sidang paripurna DPRD Kota Cimahi tentang kebijakan umum perubahan APBD tahun 2023 dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir.H.Achmad Zulkarnain, MT., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, dan juga hadir PJ. Wali Kota Cimahi H. Dikdik S. Nugrahawan, S.Si., MM. di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, (31/08/2023).
PJ Wali Kota Cimahi, dalam sambutannya mengatakan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2023 kebijakan umum APBD ( KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemkot Cimahi dengan DPRD Kota Cimahi.
"KUA- PPAS Kota Cimahi tahun 2023 disusun mempergunakan berbagai asumsi-asumsi makro sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada saat itu, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, dan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah Kota Cimahi tahun 2023-2026," terangnya.
Lanjut Dikdik, adanya perubahan kondisi makro ekonomi nasional dan daerah serta beberapa perubahan kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah, beberapa asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan di dalam kerangka makro ekonomi daerah dukungan terhadap pencapaian prioritas nasional dan provinsi ditetapkan dalam rencana.
"Dalam rancangan perubahan dan KUA perubahan PPAS tahun anggaran 2023 fokus pembangunan tetap diberikan pada :
- Prioritas pembangunan nasio, dalam RKP tahun 2023 dan kebijakan nasional melalui RPJMN.
- Prioritas pembangunan provinsi Jawa Barat Dalam RKPD Jawa Barat tahun 2023, dan
- Pencapaian indikator kinerja daerah dan pemenuhan janji Wali Kota yang tertuang pada LPD tahun 2023 -2026," kata Dikdik. (Red.)
Posting Komentar