• Sign in / Join
  • POS JAYA NEWS
  • Forums
  • Buy Now!
posjayanews


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Olahraga
  • Politik
  • KESEHATAN
  • ENTERTAINMENT
    • MUSIC
    • FASHION
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • SELEBRIT 1
    • SELEBRIT 2
    • SELEBRITI 3
    • SELEBRITI 4
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
      • ChangelogNew
posjayanews
Telusuri
Beranda eBay Health & Fitness Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Penjambretan
eBay Health & Fitness

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Penjambretan

posjayanews
posjayanews
19 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

POSJAYANEWS - Kapolsek Panyileukan Polrestabes Bandung Polda Jabar Kompol. Kurniawan mengatakan, pelaku berinsial I dan Z pada hari Jumat 16 Februari 2024, pukul 16.47 WIB berboncengan menggunakan sepeda motor melakukan penjambretan terhadap korban berinsial NV. Korban yang juga mengendarai motor, dipepet oleh kedua pelaku di jalan.

"Pelaku mengambil handphone yang ada di dashboard motor hingga korban terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku tapi tak terkerjar," ucap Kapolsek  Minggu 18 Februari 2024.

Setelah mendapatkan laporan,  Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Polda Jabar  kemudian mendatangi serta melakukan olah TKP. Polisi memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.

"Kami juga memeriksa CCTV yang merekam kejadian penjambretan itu. Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku," kata dia.

Pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, lanjut dia, kedua pelaku diketahui berada di salah satu pangkalan ojeg di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung. 

Kemudian pelaku I dan Z dibekuk oleh polisi tanpa melakukan perlawanan.

"Motif mereka melakukan penjambretan karena masalah ekonomi. Mereka baru dua minggu keluar dari Rutan Kebonwaru karena kasus curanmor dan dihukum selama 1,5 tahun. Mereka pengangguran tidak punya pekerjaan," kata dia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (Bid Humas Polda Jabar)

Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
PRESIDEN RI IR.JOKO WIDODO

HUT RI Ke 78

 


HUT CIMAHI KE -22

 


HPN 2024

HPN 2024

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

 


Featured Post

Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

posjayanews- Juli 10, 2025 0
Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media
POSJAYANEWS - Ketua DPRD Kota Cimahi H. Wahyu Widyatmoko, SH. bersama  Ketua PWI Kota Cimahi Ganda Tampubolon berkolaborasi bahas beberapa agenda kerja ke dep…

Most Popular

Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

Juli 10, 2025
Semarak Pawai Obor Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Tahun 2025 M

Semarak Pawai Obor Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Tahun 2025 M

Juni 27, 2025
Susunan Redaksi

Susunan Redaksi

Januari 27, 2023

Pesan sosial

Pesan sosial
posjayanews

About Us

MEDIA online Pos Jaya News .Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat, memiliki beragam konten dan berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Pos Jaya News .Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya.

Contact us: WA : 0895 1295 6895.
Email : posjayanews@gmail.com

Follow Us

© Desain by Pos Jaya News.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us