• Sign in / Join
  • POS JAYA NEWS
  • Forums
  • Buy Now!
posjayanews


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Olahraga
  • Politik
  • KESEHATAN
  • ENTERTAINMENT
    • MUSIC
    • FASHION
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • SELEBRIT 1
    • SELEBRIT 2
    • SELEBRITI 3
    • SELEBRITI 4
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
      • ChangelogNew
posjayanews
Telusuri
Beranda eBay Health & Fitness Hukum Polisi Berhasil Amankan Seorang Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur
eBay Health & Fitness Hukum

Polisi Berhasil Amankan Seorang Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur

posjayanews
posjayanews
08 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

POSJAYANEWS - Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengungkapkan bahwa dalam Kurun waktu kurang dari 1x 24 jam, penganiaya anak tiri hingga meninggal dunia, tersangka M (31) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar.

Kejadian tersebut terungkap, dimana pada 5 April 2024 ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Jadi awal mulanya tanggal 4 April itu berawal dari si anak berkelahi dengan saudaranya. Karena mereka dua bersaudara," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Cileunyi. Minggu, 7 April 2024.

"Kemudian tersangka dan juga bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar," ujarnya.

Merasa terganggu karena korban sering bertengkar, kemudian atas kekesalannya tersangka melakukan pemukulan kepada korban.

"Memukul ke korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati. Sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," tuturnya.

"Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat," sambungnya.

Tak sampai disitu, saat korban meminta makan dan kembali muntah. Tersangka terus melakukan pemukulan kebagian kening korban.

"Tersangka kembali kesal, sehingga kembali melakukan pemukulan kepada si anak, dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," jelasnya.

Tak tega melihat anaknya terus dianiaya, akhirnya sang ibu membawa pulang korban ke Purwakarta. Namun, pada saat diperjalanan, korban meninggal dunia.

"Dan atas perbuatannya, si ibu membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024. Dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka," ujar Kusworo.

"Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Selain itu, dilapisi lagi dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara." tandasnya.(Bid. Humas Polda Jabar)

Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
PRESIDEN RI IR.JOKO WIDODO

HUT RI Ke 78

 


HUT CIMAHI KE -22

 


HPN 2024

HPN 2024

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

 


Featured Post

Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

posjayanews- Juli 10, 2025 0
Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media
POSJAYANEWS - Ketua DPRD Kota Cimahi H. Wahyu Widyatmoko, SH. bersama  Ketua PWI Kota Cimahi Ganda Tampubolon berkolaborasi bahas beberapa agenda kerja ke dep…

Most Popular

Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

Kolaborasi DPRD Kota Cimahi Bahas Agenda Kinerja Media

Juli 10, 2025
Semarak Pawai Obor Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Tahun 2025 M

Semarak Pawai Obor Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Tahun 2025 M

Juni 27, 2025
Dr. Maria Fitriana, S.Sos., MM. Dilantik Menjadi Pj. Sekda Kota Cimahi.

Dr. Maria Fitriana, S.Sos., MM. Dilantik Menjadi Pj. Sekda Kota Cimahi.

Februari 07, 2025

Pesan sosial

Pesan sosial
posjayanews

About Us

MEDIA online Pos Jaya News .Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat, memiliki beragam konten dan berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Pos Jaya News .Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya.

Contact us: WA : 0895 1295 6895.
Email : posjayanews@gmail.com

Follow Us

© Desain by Pos Jaya News.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us