• Sign in / Join
  • POS JAYA NEWS
  • Forums
  • Buy Now!
posjayanews


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Olahraga
  • Politik
  • KESEHATAN
  • ENTERTAINMENT
    • MUSIC
    • FASHION
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • SELEBRIT 1
    • SELEBRIT 2
    • SELEBRITI 3
    • SELEBRITI 4
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
      • ChangelogNew
posjayanews
Telusuri
Beranda Design Health & Fitness Sosialisasi Penempatan APK Pilkada Kota Cimahi Tahun 2024
Design Health & Fitness

Sosialisasi Penempatan APK Pilkada Kota Cimahi Tahun 2024

posjayanews
posjayanews
19 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


POSJAYANEWS - Camat Cimahi Utara, Rully Sulfanorida, ST.,MM. gelar kegiatan rutin jelang Pilkada Tahun 2024, sosialisasikan aturan main dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Ketua RT/RW se Kecamatan Cimahi Utara di Aula Kecamatan, Jl. Jatiserut Cibabat, (19/09/2024).

Disampaikannya, penempatan APK diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemkot Cimahi, nantinya dimana boleh dipasang dan jangan sampai melanggar hak - hak warga masyarakat.

"Penempatan APK yang dilarang, dan tidak boleh dipasang oleh peserta Pilkada, antara lain seperti Rumah Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit dan Clinic," terangnya.

Nantinya, kata dia, jika ada yang melanggar penempatan APK ini selanjutnya akan dicabut atau disita oleh Satpol PP dan K3.

"Resminya, ada beberapa tempat yang boleh dipasang APK, contohnya di simpang Tagog, depan Pasar Kuda, Jl. Kamarung dekat SMKN 3 dan pertigaan Jl. Citeureup," imbuhnya.

Lanjutnya, kalo juga dipasang ke pohon tidak dibolehkan pemasangan dengan paku, cukup diikatkan dengan menggunakan tali saja, sehingga tidak merusak pohon tersebut.

"Untuk hindari konfrontasi, jika ada peserta Pilkada yang memasang APK di pemukiman warga ataupun ditempel di dinding rumah, warga tersebut berhak untuk mencabut dan cukup digulung kemudian disimpan di bawah," kata dia.

Pada dasarnya, hanya tempat tertentu saja yang boleh dipasang APK dan jika ada peserta Pilkada yang melanggar penempatan APK, berarti mereka melanggar komitmen.

"Ada komitmen bersama peserta Pilkada Untuk memasang APK di tempat tertentu yang disepakati," tandasnya. (prabu)


Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
PRESIDEN RI IR.JOKO WIDODO

HUT RI Ke 78

 


HUT CIMAHI KE -22

 


HPN 2024

HPN 2024

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

 


Featured Post

Siswa SMPN 2 Kota Cimahi Raih Juara UNESCO Photo Contest 2026

posjayanews- Oktober 02, 2026 0
Siswa SMPN 2 Kota Cimahi Raih Juara UNESCO Photo Contest 2026
posjayanews.com - Dengan karya foto diberi judul 'A Legacy in Every Carving' tentang perajin kayu Jepara, Yudha Pramudya terpilih menjadi Juara 1 dari …

Most Popular

Siswa SMPN 2 Kota Cimahi Raih Juara UNESCO Photo Contest 2026

Siswa SMPN 2 Kota Cimahi Raih Juara UNESCO Photo Contest 2026

Oktober 02, 2026
Pikaci: Alternatif Pilihan Makan Siang ASN Pemkot Cimahi

Pikaci: Alternatif Pilihan Makan Siang ASN Pemkot Cimahi

September 11, 2026
Forkompida Kota Cimahi - KBB Hadir Pada Giat Pemusnahan Barbuk

Forkompida Kota Cimahi - KBB Hadir Pada Giat Pemusnahan Barbuk

September 02, 2026

Pesan sosial

Pesan sosial
posjayanews

About Us

MEDIA online Pos Jaya News .Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat, memiliki beragam konten dan berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Pos Jaya News .Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya.

Contact us: WA : 0895 1295 6895.
Email : posjayanews@gmail.com

Follow Us

© Desain by Pos Jaya News.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us