• Sign in / Join
  • POS JAYA NEWS
  • Forums
  • Buy Now!
posjayanews


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Olahraga
  • Politik
  • KESEHATAN
  • ENTERTAINMENT
    • MUSIC
    • FASHION
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • SELEBRIT 1
    • SELEBRIT 2
    • SELEBRITI 3
    • SELEBRITI 4
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
      • ChangelogNew
posjayanews
Telusuri
Beranda eBay Health & Fitness Hukum Kesehatan Ajay: Ajukan PK Untuk Pemulihan Nama Baik
eBay Health & Fitness Hukum Kesehatan

Ajay: Ajukan PK Untuk Pemulihan Nama Baik

posjayanews
posjayanews
05 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


POSJAYANEWS - Mantan Wali Kota Cimahi Ir. H. Ajay M. Priatna, MM. gelar jumpa pers dengan awak media selepas dirinya mendapat status Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Jl. Karya Bhakti VII Kota Cimahi, (05/10/2024).

Disampaikannya, upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini untuk kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Sakit Kasih Bunda, Jl. Leuwigajah Kota Cimahi dan kasus penyuapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju. 

"Pengajuan PK ini dilakukan sebagai  salah satu upaya hukum yang diperbolehkan, dari mulai tingkat kasasi hingga tingkat PK, dengan lampiran BAP terhadap dipulangkannya semua barang bukti yang ada, dan ini bisa juga dianggap sebagai novum," katanya.

Langkah hukum ini, kata Ajay, dilakukan semata-mata untuk pemulihan atau rehabilitasi nama baik, walaupun masa hukuman telah dijalani seluruhnya, hingga sampai Pembebasan Bersyarat ini.

"Pengajuan IMB RS.Kasih Bunda itu dilakukan dikarenakan bangunan enam lantai ini merupakan high-risk building, sehingga prosedur persyaratan perizinan ditempuh melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi, dengan awalnya melalui pengajuan izin prinsip," terangnya.

Anehnya, kata Ajay, setelah dua tahun selesai pengajuan IMB RS. Kasih Bunda ini, barulah dirinya didakwakan atas gratifikasi pengurusan IMB RS. Kasih Bunda Kota Cimahi ini.

"Sedangkan untuk kasus anggota penyidik KPK tersebut, dengan dipulangkannya seluruh barang bukti yang ada, silahkan Anda asumsikan sendiri, apakah ini termasuk kategori penyuapan atau pemerasan," kata Ajay.

Ditambahkannya, setelah dirinya bebas dari kasus IMB RS. Kasih Bunda pada 17 Agustus 2022, dirinya langsung ditahan lagi untuk kasus anggota penyidik KPK.

“Nama baik keluarga itu sangat penting, karena hal itu yang saya pertahankan selama berpuluh - puluh tahun, dan Alhamdulillah selama ini saya tidak pernah menjelek - jelekkan orang lain. Nama baik itu buat saya sangat penting, karenanya begitu saya bebas, dan upaya PK kami coba lakukan,” imbuhnya.

Lanjutnya, putusan kasasi atas dakwaan KPK sebelumnya menyatakan dirinya menerima gratifikasi dari PNS Kota Cimahi, dan itu ternyata tidak terbukti, namun dirinya divonis bersalah dengan hukuman selama empat tahun, dengan denda Rp.200 juta dikarenakan dinilai sebagai pemberi suap kepada anggota penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.

"Pengajuan PK ke Mahkamah Agung ini untuk meminta keadilan atas apa yang terjadi sebenarnya, saya berharap Majelis PK nantinya akan bisa memberikan keadilan untuk pemulihan nama baik keluarga," tandasnya. (aditya/prabu)

Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
PRESIDEN RI IR.JOKO WIDODO

HUT RI Ke 78

 


HUT CIMAHI KE -22

 


HPN 2024

HPN 2024

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

 


Featured Post

Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Kota Cimahi Gelar Bazaar GPM

posjayanews- Agustus 13, 2025 0
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Kota Cimahi Gelar Bazaar GPM
POSJAYANEWS - Dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan dan sekaligus HUT RI ke 80, Kejari Kota Cimahi gelar Bazaar Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Ka…

Most Popular

Ketua PWI Kota Cimahi Ditunjuk Sebagai Koordinator Forum Kelompok Kerja Wartawan

Ketua PWI Kota Cimahi Ditunjuk Sebagai Koordinator Forum Kelompok Kerja Wartawan

Agustus 11, 2025
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Kota Cimahi Gelar Bazaar GPM

Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Kota Cimahi Gelar Bazaar GPM

Agustus 13, 2025
Syukuran Kantor Baru, DPD Nasdem Cimahi Targetkan 6 Kursi Tahun 2029

Syukuran Kantor Baru, DPD Nasdem Cimahi Targetkan 6 Kursi Tahun 2029

Agustus 01, 2025

Pesan sosial

Pesan sosial
posjayanews

About Us

MEDIA online Pos Jaya News .Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat, memiliki beragam konten dan berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Pos Jaya News .Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya.

Contact us: WA : 0895 1295 6895.
Email : posjayanews@gmail.com

Follow Us

© Desain by Pos Jaya News.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us