Ajay: Ajukan PK Untuk Pemulihan Nama Baik
POSJAYANEWS - Mantan Wali Kota Cimahi Ir. H. Ajay M. Priatna, MM. gelar jumpa pers dengan awak media selepas dirinya mendapat status Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Jl. Karya Bhakti VII Kota Cimahi, (05/10/2024).
Disampaikannya, upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini untuk kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Sakit Kasih Bunda, Jl. Leuwigajah Kota Cimahi dan kasus penyuapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju.
"Pengajuan PK ini dilakukan sebagai salah satu upaya hukum yang diperbolehkan, dari mulai tingkat kasasi hingga tingkat PK, dengan lampiran BAP terhadap dipulangkannya semua barang bukti yang ada, dan ini bisa juga dianggap sebagai novum," katanya.
Langkah hukum ini, kata Ajay, dilakukan semata-mata untuk pemulihan atau rehabilitasi nama baik, walaupun masa hukuman telah dijalani seluruhnya, hingga sampai Pembebasan Bersyarat ini.
"Pengajuan IMB RS.Kasih Bunda itu dilakukan dikarenakan bangunan enam lantai ini merupakan high-risk building, sehingga prosedur persyaratan perizinan ditempuh melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi, dengan awalnya melalui pengajuan izin prinsip," terangnya.
Anehnya, kata Ajay, setelah dua tahun selesai pengajuan IMB RS. Kasih Bunda ini, barulah dirinya didakwakan atas gratifikasi pengurusan IMB RS. Kasih Bunda Kota Cimahi ini.
"Sedangkan untuk kasus anggota penyidik KPK tersebut, dengan dipulangkannya seluruh barang bukti yang ada, silahkan Anda asumsikan sendiri, apakah ini termasuk kategori penyuapan atau pemerasan," kata Ajay.
Ditambahkannya, setelah dirinya bebas dari kasus IMB RS. Kasih Bunda pada 17 Agustus 2022, dirinya langsung ditahan lagi untuk kasus anggota penyidik KPK.
“Nama baik keluarga itu sangat penting, karena hal itu yang saya pertahankan selama berpuluh - puluh tahun, dan Alhamdulillah selama ini saya tidak pernah menjelek - jelekkan orang lain. Nama baik itu buat saya sangat penting, karenanya begitu saya bebas, dan upaya PK kami coba lakukan,” imbuhnya.
Lanjutnya, putusan kasasi atas dakwaan KPK sebelumnya menyatakan dirinya menerima gratifikasi dari PNS Kota Cimahi, dan itu ternyata tidak terbukti, namun dirinya divonis bersalah dengan hukuman selama empat tahun, dengan denda Rp.200 juta dikarenakan dinilai sebagai pemberi suap kepada anggota penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.
"Pengajuan PK ke Mahkamah Agung ini untuk meminta keadilan atas apa yang terjadi sebenarnya, saya berharap Majelis PK nantinya akan bisa memberikan keadilan untuk pemulihan nama baik keluarga," tandasnya. (aditya/prabu)
Posting Komentar