Satpol PP Dan Bea Cukai Jabar Sosialisasikan Ketentuan Umum Bidang Cukai Tahun 2025
POSJAYANEWS - Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran gelar sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai di Ball Room Mall Pelayanan Publik (MPP) Jl. Aruman Kota Cimahi, (24/03/2025).
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Satpol PP & Damkar Kota Cimahi Sugeng Budiono, S.Sos., MT. menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Dalam rangka peningkatan pemantauan terhadap peredaran rokok ilegal, untuk itu hari ini hadir narasumber sosialisasikan ketentuan umum bidang cukai," jelasnya.
Ditambahkan oleh Wali Kota Cimahi Letkol.(Purn.) Ngatiyana, S.A.P., berharap warga masyarakat Kota Cimahi agar turut serta untuk melaporkan jika ada beredar rokok ilegal di sekitarnya, dan untuk tidak membeli rokok ilegal tersebut.
"Kegiatan sosialisasi ini untuk menekan jalur distribusi rokok ilegal yang beredar di mana-mana, dan sosialisasi ini sesuai dengan perundang-undangan, bagaimana juga cara memberantas rokok ilegal," katanya.
Rokok ilegal ini, kata Wali Kota, sangat merugikan dikarenakan tanpa pita cukai, dan mudah-mudahan Bea Cukai dan Satpol PP, bekerja sama untuk menegakkan aturan tentang rokok ilegal yang ada di kota Cimahi.
"Dalam kerjasama ini, Bea Cukai dan Sat Pol PP telah menyita sebanyak 14.000 bungkus rokok ilegal, dan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Jawa Barat, tetapi namanya rokok ilegal dan harga murah jadi masih banyak warga masyarakat yang membelinya," pungkasnya. (maruli)
Posting Komentar