• Sign in / Join
  • POS JAYA NEWS
  • Forums
  • Buy Now!
posjayanews


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Olahraga
  • Politik
  • KESEHATAN
  • ENTERTAINMENT
    • MUSIC
    • FASHION
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • SELEBRIT 1
    • SELEBRIT 2
    • SELEBRITI 3
    • SELEBRITI 4
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
      • ChangelogNew
posjayanews
Telusuri
Beranda eBay Health & Fitness THR ASN Pemkot Cimahi Tahun 2026 Akan Segera Dibayar Penuh
eBay Health & Fitness

THR ASN Pemkot Cimahi Tahun 2026 Akan Segera Dibayar Penuh

posjayanews
posjayanews
13 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

POSJAYANEWS - Pemerintah Kota Cimahi memastikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cimahi saat ini tengah memproses percepatan regulasi teknis agar penyaluran THR dapat segera direalisasikan kepada para penerima yang berhak.

“Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat segera diterima menjelang Hari Raya,” ujar Ngatiyana.

THR tersebut akan diberikan kepada sejumlah unsur aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Adapun komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi PNS, PPPK, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Sementara itu bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen THR mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

THR tersebut akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen, dengan beberapa ketentuan khusus. CPNS akan menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan satu bulan, sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Selain komponen gaji dan tunjangan, Pemerintah Kota Cimahi juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada PNS, PPPK, dan CPNS. Besaran TPP yang diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah serta mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran.

Persentase TPP yang diberikan bervariasi berdasarkan kelompok jabatan, yaitu : 1) Untuk jabatan pimpinan tinggi setara eselon II dan jabatan administrator eselon III diberikan sebesar 25 % dari besaran TPP yang diterima; 2) untuk jabatan pengawas eselon IV, jabatan fungsional, dan staf pelaksana di perangkat daerah diberikan sebesar 30 % dari besaran TPP; 3) Khusus bagi PNS dan PPPK yang berstatus guru, TPP diberikan sebesar 100 % dari nilai tambahan penghasilan yang diterima. Dan 4) bagi CPNS dan sebagian PPPK, tambahan penghasilan diberikan dalam kisaran 10 % – 30 %, menyesuaikan ketentuan serta masa kerja masing-masing pegawai.

Pemerintah Kota Cimahi juga menegaskan bahwa pembayaran THR tersebut tidak dikenakan potongan apa pun. Pajak atas pembayaran THR akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Cimahi sehingga jumlah yang diterima oleh para pegawai akan dibayarkan secara utuh.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap pemberian THR dapat membantu aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (maruli).

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi

Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

Ucapan HUT Kota Cimahi Ke-23

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
PRESIDEN RI IR.JOKO WIDODO

HUT RI Ke 78

 


HUT CIMAHI KE -22

 


HPN 2024

HPN 2024

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

 


Featured Post

Hari Pertama Penerapan WFH Di Pemkot Cimahi

posjayanews- April 12, 2026 0
Hari Pertama Penerapan WFH Di Pemkot Cimahi
POSJAYANEWS - Hari pertama penerapan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, suasana lingkung…

Most Popular

Susunan Redaksi

Susunan Redaksi

Januari 27, 2023
Disdukcapil Kota Cimahi Sosialisasikan  Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan Tahun 2025

Disdukcapil Kota Cimahi Sosialisasikan Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan Tahun 2025

Mei 26, 2025
Hari Pertama Penerapan WFH Di Pemkot Cimahi

Hari Pertama Penerapan WFH Di Pemkot Cimahi

April 12, 2026

Pesan sosial

Pesan sosial
posjayanews

About Us

MEDIA online Pos Jaya News .Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat, memiliki beragam konten dan berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Pos Jaya News .Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya.

Contact us: WA : 0895 1295 6895.
Email : posjayanews@gmail.com

Follow Us

© Desain by Pos Jaya News.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us