BNNK Gelar Audensi Dengan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi
CIMAHI - POSJAYANEWS- Kepala BNNK Kota Cimahi, Letkol. CPM. Yulius Amra, SH. gelar Audensi dan mengutarakan tentang maraknya peredaran obat terlarang di Gedung Aula Komisi 1 DPRD Kota Cimahi, (15/03/2023).
"Kita akan mengajukan untuk merevisi Perda No.10 tahun 2021, sehingga nantinya bukan hanya untuk penanganan Narkotika saja tetapi juga obat terlarang lainnya," jelasnya.
Harapannya, dengan adanya revisi Perda tersebut secara bersama-sama dapat secara masif untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Cimahi melalui kerjasama dengan Polres, Kodim dan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
"Kita akan rancang juga program kerjasama dengan Dinas Pendidikan, pihak Polres maupun Kejaksaan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba tersebut baik di SD, SMP maupun SMA yang ada di Kota Cimahi," tandasnya.
Didampingi Yulianawaty dari Fraksi Partai Demokrat, anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai PDIP Iwan Setiawan mengatakan sepakat untuk memberantas peredaran narkoba melalui revisi Perda No.10 tahun 2021.
"Kita akan lawan peredaran narkoba secara masif. Untuk itu, revisi Perda tersebut akan disampaikan ke Bapeperda DPRD Kota Cimahi, untuk mempertajam Perda tersebut sehingga cakupannya nanti termasuk pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkasnya. (Adang/Prabu)
Posting Komentar