PJ. Wali Kota Cimahi Paparkan Strategi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu Tahun 2023
CIMAHI - POSJAYANEWS - PJ. Wali Kota Cimahi H.Dikdik S Nugrahawan, S.Si.,MM. hadir pada acara Strategi Penanganan Permukiman Kumuh secara terpadu di Kota Cimahi tahun 2023 di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, (10/10/2023).
PJ Wali Kota Cimahi, dalam sambutannya mengatakan dari luas Kota Cimahi 4.243 hektar terdapat kawasan kumuh seluas 156,47 hektar, yang terbagi kedalam 28 kawasan dan tersebar di 15 Kelurahan.
"Penanganan kawasan kumuh yang telah dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama tahun 2021 dan 2022 oleh OPD terkait, serta kegiatan PPM di wilayah yang melibatkan swadaya masyarakat, telah menurunkan luasan kumuh sebesar 5,02 hektar, sehingga luasan kawasan kumuh yang tersisa pada akhir tahun 2022 sebesar 151,45 hektar," terangnya.
Menurut Dikdik, terdapat 7 (tujuh) aspek terkait kawasan kumuh yang menjadi garapan OPD-OPD yang tentunya harus dilakukan secara kolaboratif, yaitu :
1. Kondisi bangunan gedung
2. Kondisi jalan lingkungan
3. Kondisi penyediaan air minum
4. Kondisi drainase lingkungan
5. Kondisi pengelolaan air limbah
6. Kondisi pengelolaan persampahan
7. Kondisi proteksi kebakaran.
Dengan Cimahi Luis Bebas Kumuh (CLBK), fokus penanganan kawasan kumuh tahun 2023 menjadi kewenangan Pemkot Cimahi, yaitu :
Kelurahan Cipageran, Kelurahan Pasirkaliki, dan Kelurahan Citeureup, dengan total luas 5,98 hektar, dan satu Kelurahan lagi kewenangan Provinsi yang karena letaknya berdampingan maka ikut ditangani, yaitu Kelurahan Cimahi dengan total luas kumuh 11,8 hektar.
"Untuk menyikapi kendala-kendala tersebut diperlukan adanya strategi untuk mengatasinya, diantaranya :
Strategi 1: Meningkatkan upaya-upaya kolaboratif bidang fisik yang dilakukan oleh OPD-OPD, dengan pembangunan fisik pada kegiatan peningkatan pemberdayaan masyarakat. Data tahun 2022 menunjukkan bahwa 60 % pekerjaan fisik di kawasan kumuh dilakukan melalui kegiatan ppm dan 40 % dari opd. Ke depannya diperlukan penajaman kegiatan ppm yang dilakukan RW, dengan prioritas pelaksanaan pada RW-RW di lokasi kumuh serta porsi pembiayaannya yang proporsional sesuai tingkat kekumuhan di masing-masing RW.
Strategi 2 : Memadukan program-program tingkat kota yang telah ada terhadap upaya penanganan kawasan kumuh, seperti gerakan orang cimahi memilah sampah (OMPIMPAH) dan gerakan one product one rw (OPOR), open defecation free (ODF), dan kegiatan lainnya.
Strategi 3 : Dukungan upaya-upaya non fisik terkait peningkatan ekonomi masyarakat di lokasi kumuh, contohnya dengan pembentukan kampung anggur yang sudah diinisiasi di Kelurahan Cimahi oleh Disperindag dan Dispangtan. Selain itu juga diperlukan peningkatan wawasan dalam penataan ruang dan perizinan bangunan (DPUPR dan DPMPTSP ), serta kesiap-siagaan bencana dan antisipasi kebakaran (oleh Satpol PP - Damkar).
Strategi 4 : Mencari alternatif pembiayaan lain untuk penanganan kumuh, baik bersumber dari aptbd Provinsi, APBN maupun sumber-sumber lainnya yang sah, termasuk pemanfaatan dana CSR atau TJSL serta BAZNAS.
Strategi 5 : mengarahkan kegiatan pengabdian masyarakat yang selama ini telah dilakukan perguruan tinggi ke lokasi kumuh. Sebagai contoh dari Unjani pernah membuat sarana pemanenan air hujan di Kelurahan Cipageran, kemudian Poltekkes Kemenkes Bandung jurusan Kesehatan Lingkungan pernah membuat IPAL individual di Kelurahan Cipageran," tegasnya. (maruli/prabu)





Posting Komentar