Puncak HPN 2026, PWI Jabar Gelar Diskusi Publik UU KUHP Baru
POSJAYANEWS - PWI Jawa Barat dalam rangkaian puncak Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 gelar kegiatan Diskusi Publik, dengan tema 'Kebebasan Pers Di Bawah Bayang-bayang KUHP Baru, Antara Etika Dan Pidana', di Sekretariat PWI Jabar Jl. Wartawan II Kota Bandung, (23/02/2026).
Dalam sambutannya, Ketua Umum PWI Jabar Ahmad Syukri A. menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam untuk hindari jeratan KUHP baru terlebih UU ITE dalam lingkup jurnalisme pemberitaan media cetak maupun on-line.
"Juga hadir di tengah-tengah kita, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH., MH. Pakar Hukum Pidana dari Unisba dan Bpk. Noer Firman Rachmat dari Ahli Pers dari Dewan Pers, yang akan menjadi narasumber dalam Diskusi Publik ini," kata Arie, panggilan akrabnya.
Dalam catatan saya, kata Arie, ini memang memang meninbulkan kekhawatiran khusus tetutama gugatan pers dan demokrasi.
"Pasalnya berpotensi untuk kriminalisasi jurnalis. Dalam pasal 220 KUHP baru, penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden, ini artinya bisa dikategorikan bahwa kita dibatasi kritik terhadap Kepala Negara," katanya.
Lanjutnya, silahkan kita diskusikan apakah ini masuk kategori membungkam kebebasan Pers.
"Ini sangat penting, lalu ada juga pencemaran nama baik, dan ada juga gangguan proses keadilan. Saya berharap, diskusi ini bisa menjadi suatu bekal bagi teman-teman, terutama dalam kerja jurnalistik di lapangan," tegasnya.
Dalam diskusi ini, Guru Besar Unisba Edi Setiadi menambahkan bahwa persidangan kode etik harus didahulukan kalo terjadi sengketa Pers atau sengketa Profesi, dan jangan ujug-ujug KUHP.
"Kalau terjadi sengketa Pers, masyarakat complaint terhadap suatu pemerintahan, tempuh dulu administrasi kode etik. Penegakan hikum itu harus tertib, step by step, itu adalah due process of law, menyangkut profesi diselesaikan dulu dengan kode etik profesi, baru bidang Hukum," katanya.
Kalau tidak selesai, lanjutnya, gugat Perdata dan kalau juga tidak selesai baru Pidana dengan menggunakan KUHP.
"Hukum Pidana itu disebut the last re-sort, menggunakan KUHP merupakan senjata terakhir, senjata pamungkas, contohnya pasal 263 dan 264 KUHP, perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap. Akan tetapi 'the law must be clear', jika penyebaran berita tersebut berdampak kerugian barulah bisa diterapkam KUHP," tandasnya.
Ditemui diakhir Diskusi, Ketua PWI Kota Cimahi, Ganda TB mengatakan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan ditetapkan 19 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.
"Putusan ini menegaskan sengketa pers wajib melalui Dewan Pers, bukan kriminalisasi langsung terhadap wartawan, serta wajib mengedepankan restorative justice," pungkasnya. (prabu)





Posting Komentar