Paripurna Persetujuan Terhadap Rancangan Perda APBD T.A.2024
CIMAHI, POSJAYANEWS - Sidang paripurna tentang persetujuan DPRD terhadap perancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Cimahi t.a. 2024 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cimahi, ( 29/11/2023 ).
PJ Wali Kota Cimahi Dr.Ir.H. Dicky Saromi, Msc. dalam sambutannya mengatakan, ancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2024, dilanjutkan dengan penelaahan oleh TPAD atas RKA- SKPD yang telah di susun oleh perangkat daerah, sehubungan dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
"Pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan sebesar 5,94% dari APBD murni tahun anggaran 2023, sehingga menjadi Rp.1.409.727.752.275,- dan peningkatan pendapatan tersebut di peroleh dari peningkatan pendapatan pajak daerah berupa pajak Restoran, penerangan jalan, Pajak air tanah, BPHTB, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa kenaikan penerimaan Deviden Bank BJB serta PAD yang sah berupa pendapatan jasa giro, hasil penjualan barang milik daerah, Pendapatan bunga serta pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi," paparnya.
Lanjutnya, belanja daerah pada APBD t.a.2024 mengalami kenaikan sebesar 8,13%, sehingga menjadi Rp.1.614.563.389.400,- dan dialokasikan untuk membiayai belanja operasi yang mengalami kenaikan sebesar 8,68% menjadi Rp.1.483.964.052.137,-.
"Kenaikan belanja operasional karena ada tambahan untuk memenuhi kenaikan gaji 8%, gaji ke 13 dan 14 ASN, serta belanja mendukung penanganan stunting, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, belanja pemilu dan pilkada, sesuai dengan SPM dan belanja yang mendukung penyelenggaraan festival bulanan serta Penguatan ekonomi kreatif di Kota Cimahi," katanya.
Belanja modal, kata Dicky, mengalami kenaikan sebesar 7,68% menjadi : Rp.10.599.337.334,- dan tambahan tersebut untuk pengadaan tanah serta pembangunan Radius Tikung, penataan tugu dan taman batas kota serta penataan jalan kawasan di sekitar alun-alun juga pembangunan sarana prasarana pendidikan, olahraga dan kesehatan.
"Adapun belanja yang tidak diduga mengalami penurunan sebesar 20% menjadi Rp.20.000.000.000,-. Penurunan tersebut didasari dengan dicabutnya status keadaan darurat COVID-19 di Indonesia" ujarnya.
Menurut Dicky, selisih pendapatan dan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2024 dalam kondisi defisit sebesar RP 204.835.637.196,- dan dapat dipenuhi dari komponen pembiayaan daerah pada APBD tahun 2024 terdiri dari ; penerimaan pembiayaan sebesar dan pengeluaran pembiayaan, sehingga total pembiayaan Netto pada RAPBD t.a.2024 sebesar Rp.204.835.637.196,- digunakan untuk menutupi defisit atas selisih pendapatan dan belanja daerah pada RAPBD t.a.2024.
"Kami optimis dalam proses selanjutnya nanti Perda APBD t.a.2024 dapat segera dilaksanakan sehingga tidak ada jadwal dan kegiatan tahun 2024 yang terganggu," tegasnya. (maruli/prabu).





Posting Komentar