Sosialisasi Netralitas ASN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024
POSJAYANEWS - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cimahi gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Aula Gedung Cimahi Techno Park, (22/05/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengatakan bahwa Kota Cimahi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November tahun 2024 mendatang, diharapkan para ASN di Kota Cimahi untuk menjaga netralitasnya.
“Pemilihan umum, khususnya dalam hal ini Pemilukada adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi kita, disini perlu saya tekankan kembali selaku jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tentang tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas dan integritas selama Pemilukada nanti,” katanya.
Netralitas ASN, kata Dicky, penting berdasarkan pemahaman bahwa birokrasi pemerintah dibentuk untuk mengemban tiga fungsi utama, yaitu pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan dan perlindungan masyarakat.
“Seorang ASN dalam birokrasi pemerintah dalam menjalankan fungsi itu harus bersifat netral dan tidak diskriminatif. Netralitas ASN merupakan hal prioritas dalam pembinaan pegawai, oleh karena itu selaku Penjabat Wali Kota Cimahi yang harus saya lakukan adalah kalangan ASN ini harus dijaga betul apalagi ada yang mencalonkan," terangnya.
Lanjut Dicky, jika ada yang melanggar terlalu jauh, yang pertama saya harus mengingatkan dulu siapapun dia, dan termasuk bila mana yang akan maju pada Pilkada itu, nanti akan ada normatifnya.
"Bila mana rambu dan normatif ini telah kita pahami, maka kita taati untuk dilaksanakan dan bila mana ada yang tidak taat pada itu maka disitu ada punishment seusai aturan yang ada,” pungkasnya.
Narasumber dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Karim Suryadi, M.Si menambahkan bahwa netralitas ASN bukan berarti menghilangkan hak politik dari ASN, bahwa netralitas ASN ibarat Aurat Politik.
“Netralitas tidak berarti mengebiri hak berpolitik ASN, ibarat aurat seharusnya pilihan ASN harus ditutup, dijaga dan disalurkan pada jalan yang benar,” terangnya.
Senada dengan Narasumber Oky Putranto dari BPSDMD Prov. Jabar mengatakan, boleh berpolitik namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika seorang ASN maju mencalonkan diri pada Pemilu atau Pilkada, tentu saja ia terlebih dahulu harus mundur dari jabatannya karena ia terikat dengan Undang undang yang berlaku,” tegasnya. (maruli/prabu)
Posting Komentar