Pj. WALI KOTA CIMAHI : HENDAKNYA SELEKTIF DALAM MEMBENTUK UPTD BARU
POSJAYANEWS - Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah, prinsip desain organisasi dilaksanakan dengan didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan serta potensi daerah, maka perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran.
Penataan kelembagaan perangkat daerah salah satunya adalah pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Seiring dengan adanya kebutuhan pembentukan UPTD baru dari OPD, Pemkot Cimahi melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi
mengadakan sosialisasi Permendagri No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Rabu (10/07) bertempat di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung.
Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Achmad Nuriana yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Cimahi dalam sambutannya saat membuka acara sosialsiasi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan UPTD bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan langkah strategis untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. UPTD akan berperan penting dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. semua ini dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas kepada seluruh masyarakat.
Menurut Achmad ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan UPTD, yaitu 1) UPTD dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas/badan daerah. 2) harus memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya, 3) tidak boleh menambah beban keuangan daerah, 4) pembentukan UPTD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Sementara itu Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi yang menyempatkan hadir pada acara tersebut menyampaikan saat ini dirinya banyak menerima usulan dari OPD untuk dibentuknya UPTD baru diantaranya, UPTD Perlindungan Anak, UPTD Pengelola MPP, UPTD Pengelolaan aset, UPTD Pariwisata, dan UPTD Sarana dan prasarana olahraga. Berkaitan dengan hal tersebut Dicky menjelaskan bahwa kita perlu selektif dalam Pembentukan UPTD baru. Pembentukan UPTD diperlukan karena 1) Span Of Control atau Rentang Kendali pelayanan agar lebih efektif, 2). Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik. 3) Karena fungsinya lebih besar bersifat teknis operasional sehingga tidak tepat jika dilaksanakan oleh setingkat bidang diperangkat daerah yang juga melaksanakan fungsi perumusan kebijakan .
“saya sangat mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup, dibanding membuat UPTD baru tetapi lebih memilih untuk menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada, sehingga tidak membebani anggaran daerah bahkan saat ini sedang berproses menunju penerapan sistem pengelolaan keuangannya sebagai BLUD sehingga lebih transfaran, akuntabel dan mandiri” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi Siti Fatonah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dengan tujuan : 1) menyampaikan informasi terkait pedoman pembentukan dan klasifikasi UPTD, 2) memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggung-jawabkan. (Bidang IKPS)
Posting Komentar